Jumat, 15 Juni 2012

BI keluarkan surat edaran tentang bunga kartu kredit

Kartu kredit yang telah menjelma menjadi tren di kalangan masyarakat ini membuat pihak regulator mesti mengeluarkan peraturan yang jelas tentang aturan mainnya. Setelah sebelumnya BI telah mengeluarkan PBI (peraturan Bank Indonesia) tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), kini mereka mengeluarkan peraturan baru melalui Surat Edaran. Dalam Surat Edaran dengan No 14/17/DASP tertanggal 7 Juni 2012 dibuat untuk memeberi kejelasan tentang petunjuk teknis bisnis kartu kredit. Lalu apa poin-poin yang perlu kita ketahui?

Surat Edaran BI tersebut memiliki beberapa poin yang harus dipelajari, antara lain:

Bunga tetap dihitung per hari dengan pembaginya 365 hari. Namun, terjadi perubahan besar dimana komponen yang dikenakan bunga hanya tagihan yang lewat jatuh tempo. Dengan demikian pokok yang sudah diayar tidak boleh dikenakan bunga.

BI juga mengatur jika perhitungan bunga, denda, dan biaya juga tidak boleh dijadikan pokok lagi untuk bunga berikutnya.

Bank hanya boleh membebankan bunga kepada pemegang kartu kredit untuk setiap transaksi pembelanjaan yang tidak dibayar penuh pada saat tanggal jatuh tempo. Sedangkan untuk tarik tunai, bunga dibebankan dan dihitung sejak tanggal pembukuan sampai dengan dibayar debitor.



BI juga akan mengatur maksimal bunga yang dikenakan. BI akan menetapkan suku bunga kartu kredit erdasarkan BI rate, kondisi profitabilitas bisnis tersebut yang dipantau BI lewat data industri, dsbnya. Jadi ada kemungkinan bunga akan lebih rendah dari bunga yang saat ini berlaku. Pihak BI akan memberitahukan kepada bank 20 hari sebelumnya, dan mereka akan mendapat Surat Edaran baru jika ada perubahan bunga.

BI juga memutuskan untuk membatasi denda yang dikenakan. Bagi pemegang kartu kredit yang terlambat membayar tagihan, denda yang dikenakan hanya 3% atau tidak melebihi Rp 150.000. Denda tersebut hanya berlaku untuk kartu kredit utama dan dikenakan pada setiap jatuh tempo jika nasabah tidak melakukan pembayaran.

BI tetap memutuskan jika minimum payment adalah 10%, akan tetapi alokasinya akan diatur BI. Jadi, nanti tidak aka nada lagi bank melunasi bunga lebih dahulu dan tidak memprioritaskan tagihan pokok.

BI juga akan mengatur jumlah kartu kredit bagi nasabah yang memiliki penghasilan 3-10 juta per bulan. Hanya saja, peraturan ini masih belum fix, sehingga kemungkinan BI akan menerbitkan Surat Edaran baru lainnya. Nasabah berhak memilih kartu mana yang akan ditutup, Namun, jika masih terjadi ketidaksepakatan, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan BI bisa memfasilitasi pertemuan antarbank.

Nah, itu tadi beberapa poin yang bisa dipelajari dari Surat Edaran No 14/17/DASP tertanggal 7 Juni 2012 oleh Bank Indonesia. Dengan adanya Surat Edaran tersebut, semoga kepentingan nasabah dan bank bisa sama-sama terlindungi. Sehingga, nasabah tidak akan lagi trauma ketika menggunakan kartu kredit.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda