BI keluarkan surat edaran tentang bunga kartu kredit
Kartu
kredit yang telah menjelma menjadi tren di kalangan masyarakat ini membuat
pihak regulator mesti mengeluarkan peraturan yang jelas tentang aturan mainnya.
Setelah sebelumnya BI telah mengeluarkan PBI (peraturan Bank Indonesia) tentang
APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), kini mereka mengeluarkan peraturan
baru melalui Surat Edaran. Dalam Surat Edaran dengan No 14/17/DASP tertanggal 7
Juni 2012 dibuat untuk memeberi kejelasan tentang petunjuk teknis bisnis kartu
kredit. Lalu apa poin-poin yang perlu kita ketahui?
Surat
Edaran BI tersebut memiliki beberapa poin yang harus dipelajari, antara lain:
Bunga
tetap dihitung per hari dengan pembaginya 365 hari. Namun, terjadi perubahan
besar dimana komponen yang dikenakan bunga hanya tagihan yang lewat jatuh
tempo. Dengan demikian pokok yang sudah diayar tidak boleh dikenakan bunga.
BI juga
mengatur jika perhitungan bunga, denda, dan biaya juga tidak boleh dijadikan
pokok lagi untuk bunga berikutnya.
Bank
hanya boleh membebankan bunga kepada pemegang kartu kredit untuk setiap
transaksi pembelanjaan yang tidak dibayar penuh pada saat tanggal jatuh tempo.
Sedangkan untuk tarik tunai, bunga dibebankan dan dihitung sejak tanggal
pembukuan sampai dengan dibayar debitor.
BI juga
akan mengatur maksimal bunga yang dikenakan. BI akan menetapkan suku bunga
kartu kredit erdasarkan BI rate, kondisi profitabilitas bisnis tersebut yang
dipantau BI lewat data industri, dsbnya. Jadi ada kemungkinan bunga akan lebih
rendah dari bunga yang saat ini berlaku. Pihak BI akan memberitahukan kepada
bank 20 hari sebelumnya, dan mereka akan mendapat Surat Edaran baru jika ada
perubahan bunga.
BI juga
memutuskan untuk membatasi denda yang dikenakan. Bagi pemegang kartu kredit yang
terlambat membayar tagihan, denda yang dikenakan hanya 3% atau tidak melebihi
Rp 150.000. Denda tersebut hanya berlaku untuk kartu kredit utama dan dikenakan
pada setiap jatuh tempo jika nasabah tidak melakukan pembayaran.
BI tetap
memutuskan jika minimum payment adalah 10%, akan tetapi alokasinya akan diatur
BI. Jadi, nanti tidak aka nada lagi bank melunasi bunga lebih dahulu dan tidak
memprioritaskan tagihan pokok.
BI juga
akan mengatur jumlah kartu kredit bagi nasabah yang memiliki penghasilan 3-10 juta
per bulan. Hanya saja, peraturan ini masih belum fix, sehingga kemungkinan BI
akan menerbitkan Surat Edaran baru lainnya. Nasabah berhak memilih kartu mana
yang akan ditutup, Namun, jika masih terjadi ketidaksepakatan, Asosiasi Kartu
Kredit Indonesia dan BI bisa memfasilitasi pertemuan antarbank.
Nah, itu
tadi beberapa poin yang bisa dipelajari dari Surat Edaran No 14/17/DASP
tertanggal 7 Juni 2012 oleh Bank Indonesia. Dengan adanya Surat Edaran
tersebut, semoga kepentingan nasabah dan bank bisa sama-sama terlindungi.
Sehingga, nasabah tidak akan lagi trauma ketika menggunakan kartu kredit.
Label: kartu kredit


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda