Salah kaprah perhitungan bunga kartu kredit
Kartu kredit merupakan sistem pinjaman yang fleksibel dan efisien sebagai alat transaksi alternatif. Akan tetapi, dibanding dengan kredit yang lain, perhitungan bunga kartu kredit relatif lebih besar. Apalagi, kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya terkait hal ini.
Salah satu contoh kurangnya informasi perhitungan bunga kartu kredit terjadi saat pihak marketing memberikan penjelasan kepada nasabah. Mereka biasanya hanya menjelaskan 2 kondisi tentang perhitungan bunga, yaitu:
- Nasabah tidak akan dikenakan bunga jika mereka membayar secara lunas tagihannya sebelum jatuh tempo
- Nasabah akan dikenakan bunga berdasarkan sisa tagihan yang belum terbayarkan dan dihitung berdasarkan sisa tagihan x rasio harian bunga per bulan sampai dengan tanggal cetak bulan berjalan dan sampai dengan pelunasan dari sisa tagihan tersebut.
Nah, dari penjelasan tentang perhitungan bunga kartu kredit, poin kedualah yang sering menimbulkan masalah. Hal ini disebabkan ketidaksesuaian penjelasan diatas dengan kenyataan di kehidupan sehari-hari. Kami akan memberikan ilustrasi agar lebih jelas.
Contoh kasus:
Misal kita menggunakan kartu kredit kita sebesar 10 juta, lalu saat tagihan datang kita hanya membayar 9 juta. Maka jika poin kedua yang dilaksanakan, maka perhitungan bunga kartu kreditnya akan seperti ini:
Sisa tunggakan x rasio bunga x jumlah hari tertunggak = 1 juta x rasio bunga (bunga / 30 hari jadi jika bunga hariannya 3,6% maka dibagi 30 = 0,12%) x jumlah hari sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal cetak baru (15 hari).
Hasilnya: 1 juta x 0,12% x 15 = 18 ribu + si sa tunggakan = 18 ribu + 1 juta = Rp. 1.018.000,-
Hal ini berbeda dengan perhitungan bunga kartu kredit yang benar-benar dilaksanakan oleh bank. Dengan kasus yang sama, bank akan mengenakan bunga dengan rumusan jumlah transaksi x rasio bunga bunga / 30 hari jadi jika bunga hariannya 3,6% maka dibagi 30 = 0,12%) x jumlah hari tertunggak sejak transaksi sampai tanggal cetak tagihan baru.
Hasilnya: 10 juta x 0.12% x 30 = 360 ribu + sisa tunggakan = 360 ribu + 1 juta = Rp. 1.360.000,-
Anda bisa melihat perbedaan penjelasan perhitungan bunga kartu kredit dengan kenyataannya, bukan? Jadi kalau anda pikir-pikir, maka anda sia-sia membayar maksimal (bukan pelunasan). Hal ini dikarenakan bunga tetap dikenakan penuh walau sebagian besar sudah dibayarkan.
Semoga informasi ini bisa membuat pemaegang kartu kredit sadar tentang perhitungan bunga kartu kredit sebenarnya. Dengan demikian mereka bisa meminta informasi yang sebenar-benarnya kepada bank saat hendak membuat kartu kredit.
Label: kartu kredit


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda