Jumat, 29 Juni 2012

Langkah antisipatif bank atas aturan pembatasan bunga kartu kredit


Kartu kredit yang menerapkan bunga ber bunga memang dirasa bisa merugikan nasabah. Oleh karena itu, BI (bank Indonesia) menerapkan aturan batu yang membatasi bunga kartu kredit oleh bank penerbit. Namun, oleh pihak bank, aturan ini dirasa sangat merugikan mereka maupun konsumen. Kok bisa?

Dengan pembatasan bunga kartu kredit, otomatis revenue yang diterima oleh bank semakin sedikit. Dengan demikian, mereka harus menemukan beberapa langkah antisipasi agar industri kartu kredit bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya. Setidaknya ada dua langkah yang bisa diambil bank, yaitu mengurangi fasilitas yang selama ini diberikan kepada nasabah atau memaksimalkan co-branding.



Dari dua strategi untuk mengatasi pembatasan bunga kartu kredit, sepertinya cara kedua yang mungkin akan lebih dioptimalkan oleh pihak bank. Mengurangi fasilitas merupakan langkah yang dilematis yang bisa saja menurunkan loyalitas nasabah kepada bank yang bersangkutan. Namun, jika menggunakan strategi co-branding, justru dianggap bisa mempererat hubungan pengguna kartu kredit dengan bank penerbit kartunya.

Meskipun dua langkah tersebut bisa menjadi langkah antisipatif, akan tetapi bank ternyata belum bisa mengumumkan strategi riil untuk mensiasati aturan baru ini. Hal ini bisa dimaklumi, mengingat aturan tentang pembatasan bunga kartu kredit belum diterapkan, sehingga belum bisa dianalaisi secara rinci dampaknya. Justru jika strategi antisipatif langsung diterapkan, ditakutkan akan menjadi boomerang di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para nasabah kartu kredit.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda