Langkah antisipatif bank atas aturan pembatasan bunga kartu kredit
Kartu
kredit yang menerapkan bunga ber bunga memang dirasa bisa merugikan nasabah.
Oleh karena itu, BI (bank Indonesia) menerapkan aturan batu yang membatasi
bunga kartu kredit oleh bank penerbit. Namun, oleh pihak bank, aturan ini
dirasa sangat merugikan mereka maupun konsumen. Kok bisa?
Dengan
pembatasan bunga kartu kredit, otomatis revenue yang diterima oleh bank semakin
sedikit. Dengan demikian, mereka harus menemukan beberapa langkah antisipasi
agar industri kartu kredit bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Setidaknya ada dua langkah yang bisa diambil bank, yaitu mengurangi fasilitas
yang selama ini diberikan kepada nasabah atau memaksimalkan co-branding.
Dari dua
strategi untuk mengatasi pembatasan bunga kartu kredit, sepertinya cara kedua
yang mungkin akan lebih dioptimalkan oleh pihak bank. Mengurangi fasilitas
merupakan langkah yang dilematis yang bisa saja menurunkan loyalitas nasabah
kepada bank yang bersangkutan. Namun, jika menggunakan strategi co-branding,
justru dianggap bisa mempererat hubungan pengguna kartu kredit dengan bank
penerbit kartunya.
Meskipun
dua langkah tersebut bisa menjadi langkah antisipatif, akan tetapi bank
ternyata belum bisa mengumumkan strategi riil untuk mensiasati aturan baru ini.
Hal ini bisa dimaklumi, mengingat aturan tentang pembatasan bunga kartu kredit
belum diterapkan, sehingga belum bisa dianalaisi secara rinci dampaknya. Justru
jika strategi antisipatif langsung diterapkan, ditakutkan akan menjadi boomerang
di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para nasabah kartu
kredit.
Label: kartu kredit


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda