Jumat, 29 Juni 2012

Langkah antisipatif bank atas aturan pembatasan bunga kartu kredit


Kartu kredit yang menerapkan bunga ber bunga memang dirasa bisa merugikan nasabah. Oleh karena itu, BI (bank Indonesia) menerapkan aturan batu yang membatasi bunga kartu kredit oleh bank penerbit. Namun, oleh pihak bank, aturan ini dirasa sangat merugikan mereka maupun konsumen. Kok bisa?

Dengan pembatasan bunga kartu kredit, otomatis revenue yang diterima oleh bank semakin sedikit. Dengan demikian, mereka harus menemukan beberapa langkah antisipasi agar industri kartu kredit bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya. Setidaknya ada dua langkah yang bisa diambil bank, yaitu mengurangi fasilitas yang selama ini diberikan kepada nasabah atau memaksimalkan co-branding.



Dari dua strategi untuk mengatasi pembatasan bunga kartu kredit, sepertinya cara kedua yang mungkin akan lebih dioptimalkan oleh pihak bank. Mengurangi fasilitas merupakan langkah yang dilematis yang bisa saja menurunkan loyalitas nasabah kepada bank yang bersangkutan. Namun, jika menggunakan strategi co-branding, justru dianggap bisa mempererat hubungan pengguna kartu kredit dengan bank penerbit kartunya.

Meskipun dua langkah tersebut bisa menjadi langkah antisipatif, akan tetapi bank ternyata belum bisa mengumumkan strategi riil untuk mensiasati aturan baru ini. Hal ini bisa dimaklumi, mengingat aturan tentang pembatasan bunga kartu kredit belum diterapkan, sehingga belum bisa dianalaisi secara rinci dampaknya. Justru jika strategi antisipatif langsung diterapkan, ditakutkan akan menjadi boomerang di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para nasabah kartu kredit.

Label:

Senin, 25 Juni 2012

Salah kaprah perhitungan bunga kartu kredit

Kartu kredit merupakan sistem pinjaman yang fleksibel dan efisien sebagai alat transaksi alternatif. Akan tetapi, dibanding dengan kredit yang lain, perhitungan bunga kartu kredit relatif lebih besar. Apalagi, kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya informasi yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya terkait hal ini.

Salah satu contoh kurangnya informasi perhitungan bunga kartu kredit terjadi saat pihak marketing memberikan penjelasan kepada nasabah. Mereka biasanya hanya menjelaskan 2 kondisi tentang perhitungan bunga, yaitu:

  • Nasabah tidak akan dikenakan bunga jika mereka membayar secara lunas tagihannya sebelum jatuh tempo
  • Nasabah akan dikenakan bunga berdasarkan sisa tagihan yang belum terbayarkan dan dihitung berdasarkan sisa tagihan x rasio harian bunga per bulan sampai dengan tanggal cetak bulan berjalan dan sampai dengan pelunasan dari sisa tagihan tersebut.

Nah, dari penjelasan tentang perhitungan bunga kartu kredit, poin kedualah yang sering menimbulkan masalah. Hal ini disebabkan ketidaksesuaian penjelasan diatas dengan kenyataan di kehidupan sehari-hari. Kami akan memberikan ilustrasi agar lebih jelas.





Contoh kasus:

Misal kita menggunakan kartu kredit kita sebesar 10 juta, lalu saat tagihan datang kita hanya membayar 9 juta. Maka jika poin kedua yang dilaksanakan, maka perhitungan bunga kartu kreditnya akan seperti ini:

Sisa tunggakan x rasio bunga x jumlah hari tertunggak = 1 juta x rasio bunga (bunga / 30 hari jadi jika bunga hariannya 3,6% maka dibagi 30 = 0,12%) x jumlah hari sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal cetak baru (15 hari).

Hasilnya: 1 juta x 0,12% x 15 = 18 ribu + si sa tunggakan = 18 ribu + 1 juta = Rp. 1.018.000,-

Hal ini berbeda dengan perhitungan bunga kartu kredit yang benar-benar dilaksanakan oleh bank. Dengan kasus yang sama, bank akan mengenakan bunga dengan rumusan jumlah transaksi x rasio bunga bunga / 30 hari jadi jika bunga hariannya 3,6% maka dibagi 30 = 0,12%) x jumlah hari tertunggak sejak transaksi sampai tanggal cetak tagihan baru.

Hasilnya: 10 juta x 0.12% x 30 = 360 ribu + sisa tunggakan = 360 ribu + 1 juta = Rp. 1.360.000,-

Anda bisa melihat perbedaan penjelasan perhitungan bunga kartu kredit dengan kenyataannya, bukan? Jadi kalau anda pikir-pikir, maka anda sia-sia membayar maksimal (bukan pelunasan). Hal ini dikarenakan bunga tetap dikenakan penuh walau sebagian besar sudah dibayarkan.

Semoga informasi ini bisa membuat pemaegang kartu kredit sadar tentang perhitungan bunga kartu kredit sebenarnya. Dengan demikian mereka bisa meminta informasi yang sebenar-benarnya kepada bank saat hendak membuat kartu kredit.

Label:

Jumat, 15 Juni 2012

BI keluarkan surat edaran tentang bunga kartu kredit

Kartu kredit yang telah menjelma menjadi tren di kalangan masyarakat ini membuat pihak regulator mesti mengeluarkan peraturan yang jelas tentang aturan mainnya. Setelah sebelumnya BI telah mengeluarkan PBI (peraturan Bank Indonesia) tentang APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), kini mereka mengeluarkan peraturan baru melalui Surat Edaran. Dalam Surat Edaran dengan No 14/17/DASP tertanggal 7 Juni 2012 dibuat untuk memeberi kejelasan tentang petunjuk teknis bisnis kartu kredit. Lalu apa poin-poin yang perlu kita ketahui?

Surat Edaran BI tersebut memiliki beberapa poin yang harus dipelajari, antara lain:

Bunga tetap dihitung per hari dengan pembaginya 365 hari. Namun, terjadi perubahan besar dimana komponen yang dikenakan bunga hanya tagihan yang lewat jatuh tempo. Dengan demikian pokok yang sudah diayar tidak boleh dikenakan bunga.

BI juga mengatur jika perhitungan bunga, denda, dan biaya juga tidak boleh dijadikan pokok lagi untuk bunga berikutnya.

Bank hanya boleh membebankan bunga kepada pemegang kartu kredit untuk setiap transaksi pembelanjaan yang tidak dibayar penuh pada saat tanggal jatuh tempo. Sedangkan untuk tarik tunai, bunga dibebankan dan dihitung sejak tanggal pembukuan sampai dengan dibayar debitor.



BI juga akan mengatur maksimal bunga yang dikenakan. BI akan menetapkan suku bunga kartu kredit erdasarkan BI rate, kondisi profitabilitas bisnis tersebut yang dipantau BI lewat data industri, dsbnya. Jadi ada kemungkinan bunga akan lebih rendah dari bunga yang saat ini berlaku. Pihak BI akan memberitahukan kepada bank 20 hari sebelumnya, dan mereka akan mendapat Surat Edaran baru jika ada perubahan bunga.

BI juga memutuskan untuk membatasi denda yang dikenakan. Bagi pemegang kartu kredit yang terlambat membayar tagihan, denda yang dikenakan hanya 3% atau tidak melebihi Rp 150.000. Denda tersebut hanya berlaku untuk kartu kredit utama dan dikenakan pada setiap jatuh tempo jika nasabah tidak melakukan pembayaran.

BI tetap memutuskan jika minimum payment adalah 10%, akan tetapi alokasinya akan diatur BI. Jadi, nanti tidak aka nada lagi bank melunasi bunga lebih dahulu dan tidak memprioritaskan tagihan pokok.

BI juga akan mengatur jumlah kartu kredit bagi nasabah yang memiliki penghasilan 3-10 juta per bulan. Hanya saja, peraturan ini masih belum fix, sehingga kemungkinan BI akan menerbitkan Surat Edaran baru lainnya. Nasabah berhak memilih kartu mana yang akan ditutup, Namun, jika masih terjadi ketidaksepakatan, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia dan BI bisa memfasilitasi pertemuan antarbank.

Nah, itu tadi beberapa poin yang bisa dipelajari dari Surat Edaran No 14/17/DASP tertanggal 7 Juni 2012 oleh Bank Indonesia. Dengan adanya Surat Edaran tersebut, semoga kepentingan nasabah dan bank bisa sama-sama terlindungi. Sehingga, nasabah tidak akan lagi trauma ketika menggunakan kartu kredit.

Label:

Selasa, 05 Juni 2012

Bunga kartu kredit 20 bank di Indonesia

 
Salah satu hal yang perlu anda pertimbangkan saat anda hendak membuat kartu kredit adalah bunganya. Pastikan anda benar-benar bijak memilih bank penerbit kartu kredit yang memberikan bunga terendah. Ini penting supaya anda bisa terhindar dari jeratan hutang yang akan terus menghantui anda. Apalagi, kartu kredit menerapkan bunga ber bunga yang tentunya akan sangat memberatkan anda. Nah, sebagai bahan pertimbangan anda dalam memilih bank penerbit kartu kredit, kami akan berikan daftar bunga dari 20 bank di Indonesia:



1. Danamon
- Retail: 3,59%
- Tarik tunai: 3,99%

2. ANZ
- Retail: 4,75%
- Tarik tunai: 5%

3. BCA
- Retail: 3,25%
- Tarik tunai: 3,25%

4. BII
- Retail: 3,5%
- Tarik tunai: 4%

5. BNI
- Retail: 2,95%
- Tarik tunai: 3,75%

6. Mandiri
- Retail: 3,50%
- Tarik tunai: 4%

7. CIMB Niaga
- Retail: 3,75%

8. Pertama
- Retail classic: 4,5%
- Retail gold: 3,49%
- Retail platinum: 3,5%

9. BRI
- Retail: 2,68%
- Tarik tunai: 3,25%

10. UOB Buana
- Retail: 3,5%
- Tarik tunai: 3,5%

11. Bukopin
- Retail classic: 3,15%
- Retail gold: 3,25%
- Retail platinum: 3,35%

12. Mega
- Retail classic: 3,6%
- Retail gold: 3,5%
- Retail platinum: 4%
- Tarik tunai: 4%

13. Standard Chartered Bank
- Retail: 3,59%

14. Citibank
- Retail: 2,75 - 3,5%
- Tarik tunai: 3,25 - 4%

15. Bumiputera
- Retail classic: 3,75%
- Retail gold: 3,5%
- Retail Platinum: 3,5%

16. Panin
- Retail: 3,25%
- Tarik tunai: 3,5%

17. OCBC NISP
- Retail: 3,5%
- Tarik tunai: 4%

18. GE Finance
- Retail: 3,75%
- Tarik tunai: 4,25%

19. ICBC
- Belum ada

20. HSBC
- Retail: 3,5%
- Tarik tunai: 4%

Nah, itulah daftar bunga kartu kredit dari 20 bank di Indonesia yang kami dapat dari AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia). Harapan kami, dengan membaca artikel ini, anda bisa terbantu memilih bank yang bisa menerbitkan kartu kredit dengan bunga yang tidak akan mencekik leher anda. Selamat membandingkan!!!!!!

Label: