Kamis, 12 Juli 2012

Mengenal bunga majemuk kartu kredit


Kartu kredit dianggap sebagai sebuah momok yang menakutkan bukanlah tanpa alasan. Pada dasarnya merupakan alat pembayaran alternatif pengganti uang dalam bertransaksi dengan sistem pinjaman. Jadi, intinya anda berhutang dulu untuk membeli sesuatu, tentunya hutang khan harus dikembalikan. Hanya saja, bunga yang dikenakan kepada nasabah itulah yang bisa membuat mereka terjebak dalam hutang yang berkepanjangan. Dalam istilah bank bunga kartu kredit disebut Compound Interest, atau bunga majemuk, atau bunga berbunga. Lalu, apa sich bunga majemuk  kartu kredit itu?

Bunga majemuk kartu kredit secara definisi merupakan bunga yang dihitung tidak hanya pada pokok awal tetapi juga akumulasi bunga periode sebelumnya. Jadi, semakin sering anda menunggak untuk membayar, maka semakin besar hutang anda.



Contoh kasus:

Jika anda memiliki tunggakan tagihan kartu kredit sebesar Rp. 1 juta dengan suku bunga ditetapkan 4%, maka pada bulan pertama anda akan terkena bunga Rp. 40.000,-. Namun, di bulan kedua ketika anda menunda pembayaran, anda tidak bisa mengaharapkan jika tunggakan anda menjadi Rp. 1.080.000.- melainkan menjadi Rp. 1.081.600. Ini dikarenakan faktor pengkalinya yang berbeda, jika dibulan pertama faktor pengkalinya hanyalah hutang pokok anda (Rp. 1 juta x 4% = Rp. 40.000,-). Maka di bulan kedua, faktor pengkalinya adalah hutang pokok + bunga (Rp. 1.040.000,- x 4% = Rp. 41.600,-). Hasilnya, tagihan yang anda harus bayar adalah hutang pokok + bunga bulan 1 + bunga bulan 2 (Rp. 1 juta + Rp. 40.000,- + Rp 41.600,- = Rp. 1.081.600,-).

Itulah yang menyebabkan bunga majemuk kartu kredit dianggap sangat merugikan nasabah. Akan tetapi, pada dasarnya bunga berbunga tersebut bisa dihindari asalkan nasabah bisa membayar tagihannya tepat waktu. Dan untungnya lagi, Bank Indonesia sebagai bank sentral dan regulator memutuskan untuk menerapkan pembatasan suku bunga kartu kredit serta pelarangan penggunaan sistem compound interest.

Nah, itu tadi sekilas tentang bunga majemuk kartu kredit. Sekarang anda mengerti, kenapa tagihan bulanan kartu kredit anda begitu membengkak ketika anda terlambat, atau bahkan hanya dibayar secara minimum payment. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna kartu kredit.

Label:

Jumat, 06 Juli 2012

Mengenal apa itu “Grace Period kartu kredit”


Kartu kredit jika digunakan secara bijak dan disiplin akan bisa sangat bermanfaat bagi kita. Bagi orang yang mengetahui ilmunya, memakai kartu plastik ini ibarat meminjam tanpa bunga. Kok bisa? Anda pasti mendengar istilah grace period kartu kredit? Ini adalah waktu tenggang antara tanggal cetak hingga tanggal jatuh tempo. Lalu, apa hubunganya dengan tidak membayar bunga.

Jika nasabah membayar tagihannya pada masa grace period kartu kredit, maka mereka akan terbebas dari bunga. Hal ini tentu sangat menentukan, meskipun lama masa tenggang antar bank sangat bervariasi. Akan tetapi, bank yang ingin mendapatkan keuntungan berusaha mengakali hal ini. Ada bank yang memperpendek masa tenggangnya, bahkan sampai tidak menerapkan grace perod kartu kredit. Namun, ada juga yang menerapkan sistem penghapusan bunga pada masa tenggang hanya berlaku bagi nasabah yang melakukan pembayaran penuh.



Apapun caranya, bank tentu akan berusaha melemahkan usaha kita untuk mengoptimalkan grace period kartu kredit. Hal ini dikarenakan bank tidak bisa mengambil keuntungan jika tidak mendapat bunga. Oleh karena itiu, sebaiknya anda mempelajari dengan teliti masa tenggang yang diberikan oleh bank penarbit kartukredit anda serta ketentuan lainya.

Nah, itu tadi sekilas informasi tentang grace period kartu kredit. Jangan ragu untuk mengajukan complain jika anda merasa ada yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Semoga artikel ini bermanfaat bagi calon pengguna kartu kredit.

Label: